Panduan Praktis Zakat yang Harus Diketahui Umat Islam

DEFINISI

Menurut Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

ASNAF (8 GOLONGAN)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

JENIS ZAKAT

Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah” (HR. Abu Daud).

Kadar Zakat Fitrah adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

2. Zakat Maal

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-.

a. Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).

Dari berbagai pendapat, dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika memperoleh hasilnya. Menurut PMA no.52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”).

Cara menghitung Zakat Maal adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah pendapatan bruto

Contoh:

Bapak A menerima penghasilan senilai Rp 10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa dikonsumsi saat ini Rp 10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,-.

b. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp 50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp 200.000.000,- - Rp 50.000.000,-) = Rp 3.750.000,-.

c. Zakat Saham (versi satu)

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):

Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh perhitungan zakat:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

d. Zakat Perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian pula nisabnya adalah senilai 85 gram emas, sama dengan nishab zakat perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak. Hal ini sejalan dengan sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib. Dan menurut pendapat yang paling mu'tabar (akurat), 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana, maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga. Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa "Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang, dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki".

Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perusahaan adalah sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh perhitungan zakat:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

Sumber: https://baznas.go.id/panduanzakat

 

BERITA TERKAIT:

  1. Zakat Cerdas Cinta Yatim: Cara Cerdas Masuk Surga Bersama Nabi Sedekat Dua Jari
  2. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dengan Zakat. IDC Siap Menyalurkan Zakat Fitrah Prioritas Muallaf, Yatim dan Aktivis Dhuafa
  3. Fatwa MUI: Zakat untuk Beasiswa Adalah Sah Karena termasuk Asnaf Fisabilillah