IDC Lunasi Tunggakan 7 Juta Biaya Santri Darul Fitroh Sukoharjo, Biyan Fahry

SUKOHARJO, Infaq Dakwah Center (IDC) - Alhamdulillah, tunggakan biaya Ponpes Biyan Fahry, santri dhuafa binaan IDC telah lunas. Relawan IDC menyalurkan langsung ke bagian administrasi Ponpes Darul Fitroh, Tawangsari, Sukoharjo, biaya sebesar Rp 7.680.000,- dari para donatur, Jumat (30/4/2021).

Relawan IDC datang ke Ponpes Darul Fitroh bertepatan jadwal perpulangan para santri di Bulan Ramadhan tahun ini. Setelah melunasi biaya pesantren Biyan, Relawan langsung membelikan tiket Kereta Api tujuan Solo-Bekasi di Stasiun Purwosari Solo, agar Biyan bisa melakukan perjalanan perpulangan bertemu keluarganya.

Biyan mengucapkan terima kasih kepada donatur IDC yang telah membantunya melunasi biaya selama mondok sejak awal hingga sekarang. Pembayaran tersebut meliputi biaya SPP sebesar Rp 850.000,- per bulan dan biaya buku pelajaran dan kegiatan kesantrian.

Prestasi Biyan pun sangat membanggakan, ia telah menyetorkan hafalan Al Qurannya 30 juz selama 2 tahun ini belajar di Ponpes Darul Fitroh. Bahkan status mutqin hafalan sudah 5 juz.

"Terima kasih kepada donatur IDC yang telah melunasi biaya tunggakan saya. Saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiro," ucap Biyan.

Sementara itu, pengampu kesantrian Ponpes Darul Fitroh, Ustadz Mustaqim membenarkan bila Biyan termasuk santri yang cerdas. Mudah menghafal dan selalu melaksanakan amanah menjadi ciri Biyan yang dipandang oleh pengajar tersebut.

"Anaknya pandai, cerdas, hafalan juga selalu mencapai target bahkan saya katakan melebihi target. Dia sudah setor hafalannya 30 Juz, ini prestasi bagi santri kami," tutur ustadz Mustaqim.

PROGRAM BEASISWA YATIM & DHUAFA

Atas kepercayaan umat dan donatur yang budiman, IDC terus menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/beasantri IDC, dengan anggaran mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta setiap bulannya. Beasiswa itu disampaikan kepada anak-anak yatim dan dhuafa secara selektif untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Islam, pesantren & perguruan tinggi.

LANDASAN SYAR'I

Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil. Sebagaimana dalam surat At-Taubah ayat 60.

Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”

Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:

“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).

Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.

Sedangkan anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor: Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an, demikian kutipannya:

“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”

MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!

Program Zakat Cerdas ini bukan zakat biasa yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk Zakat Cerdas ini, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan banyak kebaikan, di antaranya:

1. Melahirkan generasi pejuang dakwah untuk masa depan dakwah Islam.

2. Memutus mata rantai kemiskinan dan keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.

3. Membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai dengan sabdanya:

أَنَاوَكَافِلُالْيَتِيمِفِيالْجَنَّةِكَهَاتَيْنِ،يُشِيرُبِإِصْبَعَيْهِ 

“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini” (HR. Bukhari). Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.

4. Menyalurkan zakat secara tepat, karena program Zakat Cerdas ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa dengan kriteria:

  • Mendalami ilmu syar’i Pesantren dan Sekolah Islam.
  • Anak-anak fakir-miskin yang memiliki potensi dan prestasi untuk menjadi dai.

KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA

Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.

Bagi kaum Muslimin yang terpanggil menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam Program Infaq Cerdas, bisa mengirimkan donasi melalui:

  1. Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  2. Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
  3. Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  4. Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  5. Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  6. Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  7. Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  8. Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  9. Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
  10. Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).

CATATAN:

  • Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.002.000,- Rp 502.000,- Rp 202.000,- Rp 102.000,- 52.000,- dan seterusnya.
  • INFO: 08122.700020

BERITA TERKAIT:

  1. IDC Tunaikan Beasiswa Muallaf Maria di Universitas Brawijaya Malang
  2. Terima Donasi 27 Juta Rupiah, Hilmi sang Hafiz Qur'an Kuliah ke Universitas Internasional Afrika Sudan
  3. Maymunah, Santri Yatim Kecelakaan Patah Kaki Sudah Dioperasi dan Masuk Pondok Lagi. Donasi 16,2 Juta Rupiah sudah Disalurkan